Arab Saudi Buat UU Pelecehan Seksual

JALUBA.COM - Pemerintah Saudi baru-baru ini akan membuat undang-undang  anti pelecehan seksual terhadap perempuan. Didasari ketika Raja Salman memerintahkan menteri dalam negeri untuk mengkriminalkan pelecehan seksual.
Undang-undang ini diterapkan dalam 60 hari ke depan dengan kemungkinan hukumannya adalah penjara dan cambuk. Pihak kerajaan mengecam pelecehan seksual, karena hal itu adalah ancaman besar bagi perempuan dan keluarga. Dimana bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Keputusan tersebut mendapat reaksi positif dikalangan masyarakat Saudi.

"Perintah Raja Salman itu bagus dan patut dipuji. Ini akan melindungi perempuan dari pelecehan laki-laki, "kata Khalil Al-Jehani, seorang pengacara praktisi di ibukota Saudi, seperti dilansir Saudigazette.com.

Dia menambahkan keputusan tersebut merupakan dukungan lebih lanjut kepada perempuan setelah mencabut larangan mengemudi baru-baru ini. Dalam sebuah studi tahun 2014, hampir 80 persen wanita berusia 18 sampai 48 mengatakan mereka telah mengalami beberapa bentuk pelecehan seksual.

Faisal M. Al-Mashouh, seorang pengacara dan penasihat hukum, mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan menjadi pedoman dalam mengendalikan hubungan di masyarakat sekaligus  melindungi hak-hak perempuan. Menurutnya perempuan akan memiliki suara dalam pengambilan keputusan.

“Perempuan telah menjadi anggota Dewan Syura sehingga suara mereka mengenai isu-isu penting akan  didengar. Mereka juga banyak yang menjadi kepala perusahaan lokal terkemuka, "katanya.

Ia menambahkan undang-undang ini akan memberi wanita lebih percaya diri dan keberanian untuk mengejar tujuan mereka. Berkontribusi secara aktif dalam pembangunan bangsa, sesuai visi 2030 Saudi.
SUMBER BERITA DARI IHRAM.CO.ID
Loading...
Share on Google Plus

About Romadhon Online

Jaluba.com adalah sebuah media baca berita membahasa berbagai macam topik yang bersumber dari berbagai media terkenal terpercaya
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar